نبذة مختصرة : Terjadin fenomena inkonsistensi putusan pengadilan terhadap kepemilikan tanah yang memiliki sertifikat hak milik atas gugatan pembatalan sertifikat dalam kasus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2292K/Pdt/2020. Berdasarkan masalah tersebut dirumuskan suatu rumusan masalah, bagaimana sistem pendaftaran kepemilikan tanah yang berlaku di Indonesia, Bagaimana pengajuan gugatan atas pembatalan sertifikat hak atas tanah, bagaimana analisis perlindungan hukum atas pertimbangan hakim terhadap gugatan pembatalan sertifikat dalam studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2292K/PDT/2020. Tesis menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan data sekunder yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan Pemerintah Pendaftaran Tanah, dan Yurispudensi. Hasil penelitian, sistem pendaftaran tanah di Indonesia berdasarkan Pasal 32 PP Pendaftaran Tanah dan ciri-cirinya dapat diketahui menggunakan sistem publikasi negatif yang mana sertifikat hanya merupakan surat tanda bukti hak yang bersifat kuat dan bukan merupakan bukti hak yang bersifat mutlak sehingga berdasarkan berdasarkan hal tersebut dapat diajukan gugatan pembatalan terhadap sertifikat hak atas tanah. Pengajuan gugatan pembatalan terhadap sertifikat hak atas tanah menurut PP Pendaftaran Tanah terdapat masa daluarsa 5 tahun sehingga sertifikat hak atas tanah tidak dapat dibatalkan. Gugatan pembatalan terhadap sertifikat hak atas tanah menurut KUH Perdata dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan, adapun pembatalan dapat dilakukan apabila sertifikat hak atas tanah itu timbul dari suatu perikatan yang tidak memenuhi syarat sahnya suatu perikatan menurut KUHPerdata. Akan tetapi berdasarkan KUH Perdata, gugatan pembatalan terhadap sertifikat hak atas tanah dapat daluarsa apabila telah melewati masa daluarsa. Pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2292K/PDT/2020 pada putusan pengadilan tinggi kemudisn diperkuat oleh putusan mahkamah agung adalah memberikan perlindungan hukum terhadap gugatan pembatalan terhadap ...
No Comments.