نبذة مختصرة : The criminal justice process in Indonesia is characterized by lengthy proceedings, significant costs, and a growing prison population, highlighting the need for new policies to address these challenges. The adoption of the plea-bargaining concept, prevalent in common law jurisdictions, offers a potential solution for the Indonesian criminal justice system. Article 199 of the Draft Law on Criminal Procedure introduces a similar concept, allowing defendants who admit guilt to crimes punishable by no more than seven years in prison to have their cases transferred to a shorter trial process. This normative juridical research employed both statutory and conceptual analyses to evaluate the relevance of plea bargaining in the Indonesian context. It aims to assess whether the plea bargaining provisions in Article 199 of the Draft Criminal Procedure Code align with the principles of simplicity, speed, and cost-effectiveness, and whether they conform to Pancasila, the foundational ideology of Indonesia. ; Penerapan konsep Plea Bargaining dalam negara penganut common law dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk diadopsi dalam sistem peradilan Indonesia. Dalam Pasal 199 RUU-KUHAP dikenal sebuah konsep yang dapat dipersamakan dengan konsep plea bargaining, dimana terdakwa mengakui perbuatan bersalah atas kejahatan yang ancaman pidananya tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun penjara, maka penuntut umum dapat melimpahkan perkara tersebut ke acara pemeriksaan perkara pidana singkat. Plea Bargaining diharapkan dapat memberikan kepastian hukum berdasarkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Dengan demikian, penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bahwa Plea bargaining dalam Pasal 199 RUU- KUHAP apakah sesuai dengan Pancasila sebagai cita bangsa Indonesia.
No Comments.