Item request has been placed! ×
Item request cannot be made. ×
loading  Processing Request

Kewajiban Penyidik Menghentikan Proses Penyidikan Berdasarkan Putusan Praperadilan Tentang Penetapan Tersangka Yang Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum

Item request has been placed! ×
Item request cannot be made. ×
loading   Processing Request
  • معلومة اضافية
    • بيانات النشر:
      LOCUS MEDIA PUBLISHING
    • الموضوع:
      2024
    • نبذة مختصرة :
      Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, Pasal 77 Huruf A Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi landasan untuk menentukan sah atau tidaknya tindakan pidana, seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penuntutan. Penelitian ini menganalisis kasus pengujian penetapan tersangka terhadap Ir. Edy Perin Sebayang atas dugaan korupsi dalam proyek pembuatan Tanda Batas/Tugu Mejuah-juah di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo. penelitian ini bersifat yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasilnya menunjukkan bahwa putusan hakim praperadilan membatalkan penetapan tersangka tersebut karena mekanisme ganti rugi telah dijalankan sesuai aturan, meskipun penyidik telah memiliki bukti yang cukup secara formil sesuai KUHAP.
    • File Description:
      application/pdf
    • Relation:
      https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jkih/article/view/307/216; https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jkih/article/view/307
    • الرقم المعرف:
      10.56128/jkih.v4i1.307
    • الدخول الالكتروني :
      https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jkih/article/view/307
      https://doi.org/10.56128/jkih.v4i1.307
    • Rights:
      Hak Cipta (c) 2024 Mas Benny Mika Dorma Saragih ; https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
    • الرقم المعرف:
      edsbas.FFE6C6A6