نبذة مختصرة : Kata terorisme sebenamya bukan barang baru dalam percaturan politik dunia dan hukum intemasional. Banyak pihak yang berusaha untuk mendefinisikan terorisme. Sehingga rumusan umum dalamn terminologi terorisme adaJah sebagai aktivitas kekerasan bermotif politis yang digunakan untuk melawan target-target nun-comhatanl ( dduar pertempuran ) oleh kelvmpok-kelompok sub-nasional atau agen rahasia. Kelompok teroris adalah kelompok yang mempraktekkan terorisme sedangkan negara pendukung terorisme adalah negara yang mendukung terorisme dengan memberikan bantuan dana, dukungan ideologis, dan bantuan militer/operasional terhadap kelompok teroris; mengoperasikan terorisme secara langsung melalui kelompok-kelompok diluar institusi negara; serta melaksanakan aktivitas terorisme melalui lembaga-Jembaga resmi negara, angkatan bersenjata, dinas intelijen, atau agen-agen negara secara langsung.
No Comments.