نبذة مختصرة : Manajemen penganggaran publik diperlukan untuk melahirkan paradigma baru dari traditional budget menuju performance budget. Implementasi penganggaran publik saat ini tidak sepenuhnya sesuai dengan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penganggaran, karena minimnya keterlibatan masyarakat. Besarnya postur anggaran belanja pada bidang tertentu menjadikan tidak terlaksananya pembangunan dengan baik. Islam memberikan alternatif pengelolaan penganggaran dengan memaksimalkan sumber daya alam dan manusia yang dikelola langsung oleh pemerintah dengan tujuan mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran bagi masyarakat. Fenomena ini memunculkan beberapa permasalahan, diantaranya bagaimana mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi manajamen penganggaran publik, dan bagaimana manajemen penganggaran publik dalam mencapai sasaran pembangunan dalam perspektif Islam. Gambaran secara umum menyatakan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penganggaran publik pada prinsipnya belum memenuhi standar pola penganggaran publik, karena minimnya keterlibatan masyarakat. Menelaah pemikiran Umar bin Abdul Aziz dalam manajemen penganggaran publik memberikan wacana baru tentang bagaimana pola penganggaran publik yang memiliki konsep prinsip dasar bahwa segala bentuk kekayaan yang dikelola oleh negara adalah untuk kepentingan rakyat, dengan memaksimalkan sumber pendapatan yang berorientasi pada prinsip mashlahah dan menghindari masyaqqah. Sumber pendapatan dimaksud adalah optimalisasi potensi zakat, infaq, dan shadaqah sebagai pendapatan asli. Implikasi teorinya, bahwa tidak ada perbedaan antara penganggaran dalam perspektif Islam maupun penganggaran pada umumnya berdasarkan kaidah tasarruf al-imam ala ra’iyyah manutun bi al-maslahah. Perpaduan kedua konsep dan teori tersebut menghasilkan pola baru dalam manajemen penganggaran publik, yang berorientasi pada mashlahah, berkeadilan, menghindari masyaqqah, dan memiliki keseimbangan (equilibrium), untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
No Comments.