نبذة مختصرة : NELLYTA AFRILA SARI,2017KAJIAN VIKTIMOLOGI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN DI TEMPAT UMUM (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polsek Syiah Kuala)Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 53) pp. tbl., bibl.Ainal Hadi, S.H., M.H.Dalam Pasal 108 KUHAP ayat 1 dikatakan, setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.Pencabulan termasuk delik biasa, karena kejahatan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan (permintaan) dari orang yang terkena peristiwa pidana.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengapa para korban tindak pidana pencabulan tidak melapor kepenyidik,menjelaskan proses viktimisasi korban pencabulan, untuk mengetahui apa saja dampak dari viktimisasi tersebut.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan data berupa dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan penelitian lapangan melalui teknik wawancara secara langsung untuk memperoleh data yang dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif.Hasil penelitian bahwa alasan para korban tidak melakukan pengaduan dalam proses pengaduan korban ke para penyidik, yaitu: kejadian tersebut merupakan aib, korban takut ceritanya tidak dipercayai oleh orang-orang termasuk aparat hukum, proses hukum yang setengah-setengah/berhenti di tengah jalan, korban merasa khawatir akan adanya ancaman di kemudian hari, korban tidak menyadari bahwa dirinya adalah korban, korban menyepelekan/memandang sebelah mata terhadap aparat hukum. penyidik hanya mendapatkan bukti dari keterangan warga setempat dan bukan korban yang merupakan saksi terjadinya peristiwa kasus tersebut, sehingga penyidik mengalami kesulitan dalam melakukan penyidikan. Proses viktimisasi terhadap korban terjadi dengan dua modus, yaitu korban di ikuti oleh pelaku pengendara bermotor dan langsung merlancarkan aksinya, danpelaku sengaja memamerkan alat vitalnya di ...
No Comments.