نبذة مختصرة : Kewajiban pelaporan yang diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap profesi khususnya Advokat menimbulkan persoalan hukum. Hal ini dikarenakan seorang advokat memiliki kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu tentang kliennya. Advokat juga dilindungi oleh hak dimana advokat tidak dapat dihukum baik secara pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya yang disebut juga dengan hak imunitas. Adapun permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini yaitu pertama, ratio legis pengaturan kewajiban pelaporan oleh advokat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua, hak imunitas Advokat dalam menjalankan profesinya dikaitkan dengan kewajiban pelaporan berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk mencari solusi atas isu hukum serta permasalahan yang timbul dan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumbernya berupa bahan hukum yang terbagi menjadi bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas, dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku, jurnal, putusan pengadilan, serta kamus hukum. Pendekatan permasalahan yang digunakan dalam penelitian ini yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan studi kasus. Hasil dari penelitian ini bahwa dengan adanya kewajiban pelaporan oleh advokat secara tidak langsung akan mencegah para pelaku pencucian uang untuk memanfaatkan advokat dengan hak imunitas yang dimilikinya untuk melancarkan kejahatannya dalam pencucian uang Hak imunitas yang melekat pada profesi advokat tidaklah absolut karena adanya batasan-batasan tertentu yaitu kode etik profesi, peraturan perundang-undangan, dan iktikad baik. Setiap tindakan yang melampaui batasan tersebut maka advokat dapat diproses secara hukum dan diberikan sanksi ...
No Comments.