نبذة مختصرة : Sistem pembinaan bagi narapidana telah berubah dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan, perusahaan dari rumah penjara menjadi Lembaga Pemasyarakatan, bukan semata-mata hanya secara fisik merubah atau mendirikan bangunannya saja, melainkan yang lebih penting menerapkan konsep pemasyarakatan. Upaya pendidikan untuk semua lapisan masyarakat dari usia dini sampai lanjut usia, termasuk kecakapan hidup bagi narapidana yang sedang menjalani hukuman lembaga permasyarakatan. Peningkatan Pembinaan Narapidana. Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini agar dapat memberikan Masukan bagi pihak Lembaga Pemasyarakatan Kab. Sumenep untuk mengevaluasi pelaksanaan sistem pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Berbeda dengan berpedoman Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sehingga mantan narapidana akan benar-benar menyadari kesalahannya yang pada akhirnya akan menjadi anggota masyarakat berguna bagi agama, bangsa, dan negara. Masukan bagi pihak Lembaga Pemasyarakatan Kab. Sumenep dan instansi terkait untuk dapat mencari upaya penyelesaian dalam menghadapi kendala dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kab. Sumenep.
No Comments.