نبذة مختصرة : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penguasaan tanah reklamasi pantai oleh masyarakat di Desa Pateremana Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan, bagaimana status hak penguasaan tanah reklamasi oleh masyarakat menurut hukum yang hidup dalam masyarakat setempat dan hukum agraria nasional, dan bagaimana perlindungan hukum penguasaan tanah reklamasi pantai oleh masyarakat di Desa Patereman Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan dalam perspektif hukum agraria nasional. Penguasaan tanah yang dilakukan oleh masyarakat dipesisir pantai desa Patereman adalah hanya dengan melalui izin ke Kepala Desa, yang mana selanjutnya Kepala Desa yang akan memproses pengeklaiman tanah disekitar pesisir pantai. Status hak penguasaan tanah yang dilakukan oleh masyarakat menurut hukum yang hidup adalah karena tanah tersebut adalah tanah turun temurun dari nenek moyang dan menurut hukum agraria statusnya adalah hak pakai, dan perlindungan hukum bagi masyarakat dengan adanya hak milik.Kata Kunci: penguasaan tanah, tanah reklamasi, pesisir pantai This research aim to explain about how about the process of reclamation coast authority by people at Desa Patereman Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan, how the status righ authority of reclamation land by people according to the local custom law and agrarian law, and how about the protection law of people who authority of reclamation land caoast at Desa Patereman Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan perspective of agrarian law. The process of reclamation coast uthority by people at Desa Patereman Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan only report to head of village to claim of reclamation land. The status of reclamation land coast authority is for generation and Hak Pakai. And the protection of people who authority of reclamation land coast is Hak Milik.Keywords: land authority, reclamation land, coastalÂ
No Comments.