نبذة مختصرة : Kelurahan Sihitang Kota Padangsidimpuan banyak terdapat sewa menyewa kamar indekos yaitu mahasiswa yang kuliah di IAIN Padangsidimpuan yang berasal dari desa ke kota dan kota ke kota, di antaranya mahasiswa yang berasal dari Jambi, Medan dan ada juga dari luar negeri yaitu dari Negara Thailand. Tetapi ada juga yang tinggal di rumah saudara, dan kebanyakan mahasiswa memilih tinggal di kamar indekos yang berada di sekitar kampus IAIN Padangsidimpuan karean menurut mereka lebih nyaman untuk menyewa kamar indekos dibanding di rumah kerabat ataupun keluarga dan mereka yang jauh dari kampus IAIN Padangsidimpuan tentu perlu bagi mereka tempat tinggal yang nyaman dan dekat dengan kampus IAIN Padangsidimpuan dalam menuntut ilmu. Masalah dalam skirpsi ini adalah bagaimana pelaksanaan masyarakat menyewakan kamar indekos untuk dijadikan tempat tinggal mahasiswa di Kelurahan Sihitang Kota Padangsidimpuan dan bagaimana tinjauan Fiqh Muamalah terhadap pelaksanaan sewa menyewah kamar indekos. Tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan sewa menyewa kamar indekos di Kelurahan Sihitang Kota Padangsidimpuan dan tinjauan terhadap pelaksanaan sewa menyewa kamar indekos. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field research) dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif adalah penelitian yang bertujuan untuk mendapatkan informasi dari berbagai aspek untuk menemukan isu yang dicari jawabannya. Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan sewa menyewa dilakukan masyarakat Kelurahan Sihitang Kota Padangsidimpuan bertentangan dengan Fiqh Muamalah karena pihak pemilik kamar indekos tidak sesuai dengan akad dalam fasilitas perjanjian pada awalnya sehingga terjadi ingkar janji.
No Comments.