نبذة مختصرة : Peranan teknologi informasi dan komunikasi di era globalisasi telah menempatkan pada posisi yang amat strategis karena menghadirkan suatu dunia tanpa batas, teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan secara signifikan begitu cepat. Manfaat teknologi informasi dan komunikasi selain memberikan dampak positif bagi masyarakat juga disadari memberikan peluang untuk melakukan tindak pidana kejahatan-kejahatan seperti pencemaran nama baik lewat media sosial internet bisa dikatakan hampir setiap hari sebenarnya terjadi, hal ini disebabkan semakin bebasnya masyarakat dalam mengekpresikan pendapatnya melalui internet dalam hal ini media sosial. Salah satu kasus yang sangat sering terjadi adalah kasus penghinaan atau pencemaran nama baik lewat melalui media sosial. Pada pasal 27 ayat 3 menyebutkan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Oleh karna itu perlu adanya aturan dan/atau norma adalah untuk menuntun manusia dalam bertingkahlaku dan berperilaku. Aturan dan/atau norma yang diharapkan mampu menjadi pedoman yang seharusnya ditaati dalam suatu komunitas, dengan adanya pengaturan hukum, diharapkan dalam pemanfaatan teknologi dapat dilakukan dengan benar dan bertanggung jawab.
No Comments.