نبذة مختصرة : Layanan kesehatan tradisional empiris baik keterampilan maupun ramuan mengalami peningkatan yang signifikan di Indonesia. Regulasi mengenai layanan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. Dalam implementasinya, terdapat berbagai permasalahan yang terjadi, di antaranya adalah terdapat penyehat tradisional yang tidak memiliki izin praktik. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan perlindungan hukum pasien dalam layanan kesehatan tradisional empiris di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil penelitian menyebutkan bahwa sarana perlindungan hukum pasien terkait penyelenggaraan layanan kesehatan tradisional di Indonesia baik secara preventif maupun represif tidak terimplementasikan dengan baik. Terdapat penyehat tradisional yang tidak berizin, mengiklankan praktik pelayanannya dan menjanjikan hasil pengobatan. Selain itu, terdapat kekosongan regulasi terkait sanksi pelanggaran perizinan maupun penyelenggaraan, serta publikasi layanan. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan diharapkan dapat memberikan sosialisasi kepada penyehat tradisional terkait kewajiban perizinan dan standarisasi keamanan layanan kesehatan tradisional empiris. Selain itu, diperlukan pengembangan regulasi terkait sanksi pelanggaran perizinan dan penyelenggaraan layanan, edukasi kepada masyarakat terkait pemilahan layanan kesehatan tradisional empiris yang aman, serta pembinaan dan pengawasan praktik layanan kesehatan tradisional empiris secara berkala.
No Comments.