نبذة مختصرة : Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi dan menghilangkan rasa nyeri, serta menimbulkan ketergantungan. Permasalahannya adalah kepemilikan narkotika untuk kepentingan kesehatan yang dibenarkan dalam undang-undang, pertanggungjawaban orang yang menguasai narkotika tanpa adanya kepentingan yang dibenarkan, pertimbangan hakim mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku penyalahgunaan narkotika dalam putusan Mahakamah Agung Republik Indonesia Nomor 937 K/Pid.Sus/2020. Disimpulkan bahwa pengaturan kepemilikan narkotika untuk kepentingan kesehatan yang dibenarkan dalam undang-undang, narkotika sebenarnya dapat digunakan di bidang kesehatan yang dianggap memiliki kemampuan untuk mengurangi dan menghilangkan rasa nyeri, atau lazimnya dianggap memiliki efek analgesik, tetapi pada umumnya tidak semua narkotika dapat digunakan dalam pengobatan. UU Narkotika membagi menjadi tiga golongan jenis narkotika, dan narkotika yang dapat digunakan dalam bidang kesehatan adalah narkotika yang jenis nya ada pada golongan dua dan tiga. Pertanggungjawaban orang yang menguasai narkotika tanpa adanya kepentingan yang dibenarkan, bagi penyalah guna narkotika umumnya digolongkan melakukan tindakan melawan hukum pada kategori pertama. Pasal 111 dan Pasal 112 sering kali menjadi opsi utama bagi aparat penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi pidana bagi tersangka penyalahguna narkotika. Hal ini berhubungan dengan adanya frasa memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika pada ketentuan pidana kedua pasal tersebut. Hukuman yang diancamkan pada ketentuan pasal-pasal tersebut yakni pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun serta paling lama 12 tahun. Pertimbangan hakim mengenai pertanggung jawaban pidana pelaku penyalahgunaan narkotika dalam putusan Mahakamah Agung Republik Indonesia Nomor 937 K/Pid.Sus/2020 ternyata putusan judex facti tidak bertentangan dengan hukum dan/atau ...
No Comments.