نبذة مختصرة : Teknologi era modern yang sudah semakin maju, semua hal yang dilakukan manusia berbasis online, termasuk banyak aplikasi-aplikasi yang membantu manusia yang ingin berkreasi, inovasi dan berkarya khususnya aplikasi Youtube. Youtube adalah sebuah situs web berbagi video yang dibuat oleh tiga mantan karyawan Paypal pada Februari 2005. Situs ini memungkinkan pengguna mengunggah, menonton, dan berbagi video. Perusahaan ini berkantor pusat di San Bruno, California. Youtube termasuk karya cipta sinematografi yang dilindungi. Karya cipta yang mendapatkan perlindungan apabila telah diwujudkan dan harus memiliki bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik upah yang didapat dari kegiatan re-uploader video youtube di Kemiling Kota Bandar Lampung, dan bagaimana tinjauan fiqh muamalah mengenai upah dari hasil kegiatan re-uploader video youtube. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk mengumpulkan data yang diperoleh langsung dari lokasi atau pada responden, dan di analisis secara deskriptif analisis yaitu menganalisa apa yang saat ini berlaku atau gambaran mengenai realita serta sifat-sifat. Adapun teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah dengan melakukan wawancara dan dokumentasi. Setelah data di analisa maka hasilnya akan disajikan secara deskriptif dengan analisis kualitatif kemudian akan diambil kesimpulan sebagai jawaban atas permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini dengan pendekatan berfikir induktif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan praktik upah dari hasil kegiatan re-upload yang dilakukan oleh Youtuber di Kemiling Bandar Lampung memiliki ketentuan yaitu: a) Memiliki minimal 1000 subscriber, b) Memperoleh 4000 jam tayang, c) Mengikuti kebijakan dan ketentuan fitur monetisasi Youtube Beberapa peraturannya adalah: 1) Pedoman komunitas, 2) Persyaratan layanan, 3) Hak cipta Youtube, 4) Kebijakan program Adsense, d) Tinggal di wilayah Youtube Partner. ...
No Comments.