Item request has been placed!
×
Item request cannot be made.
×
Processing Request
PERBUATAN MEMPERDAGANGKAN PENGARUH (TRADING IN INFLUENCE) SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Item request has been placed!
×
Item request cannot be made.
×
Processing Request
- المؤلفون: *, Meli; *, Miranda
- المصدر:
Prosiding Seminar Nasional Hukum; Vol 1, No 1 (2021): Isu-isu Krusial Dalam Hukum Keluarga
- نوع التسجيلة:
article in journal/newspaper
- اللغة:
English
- معلومة اضافية
- بيانات النشر:
Prosiding Seminar Nasional Hukum
- الموضوع:
2021
- Collection:
Online Journal Systems UNPAM (Universitas Pamulang)
- نبذة مختصرة :
Penelitian ini bertujuan: 1) untuk mengetahui dan menganalisis serta menemukan konsep hukum mengenai perbuatan memperdagangkan pengaruh (trading in influence) yang dikategorikan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai tindak pidana korupsi dan 2) untuk mengetahui dan menganalisis serta menemukan konsep hukum mengenai kesalahan dan sanksi pidana terhadap pelaku perbuatan memperdagangkan pengaruh (trading in influence) yang digolongkan pada tindak pidana korupsi. Adapun perumusan masalah yang diangkat yaitu: 1) bagaimanakah perbuatan memperdagangkan pengaruh (trading in influence) yang dikategorikan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai tindak pidana korupsi dan 2) bagaimana cara menentukan kesalahan dan sanksi pidana terhadap pelaku perbuatan memperdagangkan pengaruh (trading in influence) yang digolongkan pada tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara menginterprestasikan, mengevaluasi dan menilai semua peraturan perundang-undangan serta menilai bahan-bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) unsur-unsur perbuatan memperdagangkan pengaruh (trading in influence) yang dikategorikan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai tindak pidana korupsi bahwa ketentuan UNCAC dalam Pasal 18 mengategorikan antara perbuatan yang tergolong aktif dan perbuatan yang tergolong pasif; 2) cara menentukan kesalahan dan sanksi pidana terhadap pelaku perbuatan memperdagangkan pengaruh (trading in influence) yang digolongkan pada tindak pidana korupsi. Perdagangan pengaruh banyak dilakukan oleh pihak swasta maupun oleh penyelenggara negara. Meskipun demikian, undang-undang yang berlaku saat ini belum bisa menjerat perdagangan pengaruh yang dilakukan oleh pihak swasta yang menerima keuntungan akibat kedekatan atau pengaruhnya terhadap otoritas publik. Praktek ini banyak terjadi di ...
- File Description:
application/pdf
- Relation:
http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/PSNH/article/view/31231/14770; http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/PSNH/article/view/31231
- الدخول الالكتروني :
http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/PSNH/article/view/31231
- Rights:
Copyright (c) 2023 Prosiding Seminar Nasional Hukum
- الرقم المعرف:
edsbas.A29E73DC
No Comments.