نبذة مختصرة : Secara umum pembelaan (pledoi) oleh advokat adalah melindungi hak-hak tersangka/ terdakwa dari perlakuan sewenang-wenang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan pembelaan (pledoi) oleh advokat dengan menggunakan paradigma teori kritis Guba dan Lincoln bahwa posisi tersangka/ terdakwa tidak selalu salah tetapi dalil dakwaannya yang salah. Penggunaan paradigma didasarkan pada tiga pertanyaan, ontologi, epistemologi, dan metodologi. Advokat dan aturannya bersifat Interaktif; temuan di ‹mediasi› dengan nilai yang dipegang. Keduanya saling terkait secara interaktif dan kemudian dimediasi oleh nilai-nilai yang dianut oleh para advokat. Dengan demikian subjektivitas melalui nilai rasa, kreativitas, dan inisiatif advokat berpengaruh pada pembelaan (pledoi). Metodologinya adalah dialogis / dialektika. Penggunaan paradigma critical theory bagi para advokat, mereka harus memperjuangkan pihak-pihak yang terdominasi/ terzolimi untuk mengubah ketidakadilan atas berlakunya dalil-dalil dakwaan. Bagi mereka, aturan didasarkan pada keadilan formil, maka menjadi tugas advokat untuk menemukan keadilan substantif yang memungkinkannya berada di luar aturan. Hal inilah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan.
No Comments.