نبذة مختصرة : Industri kulit di Indonesia masih menjadi prospek bisnis yang dapat memberi dampak positif terhadap keutuhan ekonomi nasional masa kini. Produk akhir hasil industri kulit masih sangat dibutuhkan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sandang dan cinderamata, sehingga sektor ini mendapat sorotan positif di tengah pasar internasional. Pada proses industri kulit terdapat proses penyamakan yang dapat menghasilkan limbah berbahaya bagi lingkungan. Pada PT XXX, Malang, krom (III) adalah salah satu jenis senyawa limbah yang perlu dikurangi kadarnya karena berbahaya dan beracun. Pada pengabdian ini telah dilakukan upaya dalam mengurangi kadar krom ini secara kualitatif dan penentuan kandungannya secara kuantitatif. Prosedur kualitatif mencakup proses oksidasi krom (III) menjadi krom (VI), dan presipitasi, sedangkan untuk prosedur kuantitatif dilakukan perhitungan jumlah krom yang telah teroksidasi dengan spektrofotometer ultraviolet-tampak (UV-Vis). Berdasarkan hasil kegiatan ini disimpulkan bahwa prosedur kualitatif dan kuantitatif yang dirancang pada penelitian ini dapat berhasil dilakukan, yang mana pada akhirnya sebanyak 2–4,15% kandungan krom(VI) berhasil diisolasi dari limbah kulit.
No Comments.