نبذة مختصرة : Penelitian ini menganalisis proses rekrutmen anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023 yang mengalami deadlock akibat konflik kepentingan antara Ketua DPRK Aceh Tamiang dan Komisi I DPRK Aceh Tamiang. Dengan menggunakan teori rekrutmen politik oleh Rush dan Althoff (1997) serta konsep Kekuatan Politik, penelitian ini mengkaji faktor-faktor penyebab deadlock dalam rekrutmen tersebut. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan informan yang terlibat, serta arsip rekrutmen di DPRK Aceh Tamiang, sementara data sekunder diperoleh dari buku, penelitian terdahulu, dan instrumen pendukung lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrol dan tuntutan berjalan kurang optimal karena dominasi kepentingan dan kekuatan politik, menyebabkan deadlock. Disarankan agar ada standar baku penilaian yang objektif dan penguatan regulasi melalui revisi Qanun Aceh tentang penyelenggara Pemilu, khususnya pasal 16, untuk mencegah deadlock akibat kepentingan politik.
No Comments.