نبذة مختصرة : Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan salah satu provinsi pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbesar setelah Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Menurut data BP2MI periode September 2018-2020 NTB mengirimkan atau menempatkan pekerja migran sebanyak 5.400 orang ke sejumlah negara Kawasan Asean, Asia dan erova. Sebagai salah satu daerah yang melakukan perekrutan PMII, Provinsi NTB juga menghadapi berbagai masalah dalam perekrutan hingga penempatan PMI. Ada pun permasalahan utama PMI di daerah ini salah satunya jumlah PMI non-prosedural yang cukup tinggi. Dari aspek hukum secara nasional Indonesia sebenarnya telah memiliki sederet regulasi untuk menjamin terlindunginya para pahlawan devisa itu. Payung besar perlindungan PMI tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran. Undang-undang tersebut secara tegas mengatur terkait perlindungan pekerja migran baik sebelum, selama, dan setelah bekerja. Pemerintah juga telah mengesahkan Peraturan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Dalam peraturan terbaru, pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
No Comments.