نبذة مختصرة : Otonomi daerah memberikan kewenangan suatu daerah mengatur dan membuat aturan tertentu dalam proses penyelenggaraan pemeritahan untuk terciptanya pemerintahan yang demokratis. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa sebagai dasar otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang kemudian selanjutnya diatur secara khusus melalui Peraturan Bupati. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Pelaksanaan pemilihan kepala desa mulai dari tahap persiapan, tahap pencalonan, tahap pemungutan suara, dan penetapan. Dalam Peraturan Bupati Cirebon menegaskan apabila terjadi perselisihan hasil pemungutan suara, maka calon yang kalah boleh mengajukan permohonan pembatalan hasil kepada bupati dalam kurun waktu 7 (Tujuh) hari pasca pemungutan suara. Bupati dapat membentuk tim dari unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan diberikan waktu untuk menyelesaikan serta memutus perkara pemungutan suara dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari. Abstract Regional autonomy gives a region the authority to regulate and make certain rules in the process of implementing the government for the creation of a democratic government. Law Number 6 of 2014 concerning Villages and Permendagri Number 112 of 2014 concerning the Election of Village Heads as the basis for regional autonomy in the implementation of village head elections which are then further regulated specifically through Regent Regulations. The type of research used is normative research, while the legal materials used are primary and secondary legal materials. The implementation of the village head election starts from the preparation stage, the nomination stage, the voting stage, and the determination. The Cirebon Regent Regulation emphasizes that if there is a dispute over the voting results, the losing candidate may submit an application for cancellation of the results to the regent within 7 ...
No Comments.