نبذة مختصرة : Secara yuridis, pelanggaran terhadap pasal 287 KUHP bukan merupakan perkosaan. Perkosaan sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP nlempunyai unsur penting yang harus dibuktikan, yaitu adanya unsur kekerasan dalam bersetubuh. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) apakah adanya unsur pal~saan merupakan unsur yang esensial dahull menentukan adanya pelanggaran terhadap pasal 287 KUHP; (2) apHkah yang melatar belakangi seseorang untuk melangcar pasal 287 KUHP ?, secara kronologis, perbuatan bersetubuh yang dilakukan terhadap seorang Wanita, tanpa adanya persetujuan dari Wanita tersebut klasifikan sebagai perkosaan. Hal ini, berarti apabila perbuatan bersetubuh, sebagaimana dimaksud dalam pesDl 287 KUHP, dilakukan dengan ancaffian maka perbuatan tersebut diklaslflkaslkan sebagai persoalan. Dalam kasus-kssus pclangc;aron terhadep pasal 287 KUHP, adanya unsur pelaksanaan yang berupa luka pada tubuh korban tidak menjadi pertimbangan baik hakim dalam memutus perkara. Hal tni berbeda dengan pasal 285, dimana unsur kekerasan harus di buktikan.
No Comments.