Item request has been placed! ×
Item request cannot be made. ×
loading  Processing Request

KETENTUAN HUKUM TENTANG USIA CALON PESERTA DIDIK PENDIDIKAN DASAR BERDASARKAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DI INDONESIA (STUDI KASUS DI DAERAH KOTA DENPASAR)

Item request has been placed! ×
Item request cannot be made. ×
loading   Processing Request
  • معلومة اضافية
    • بيانات النشر:
      University of Udayana
    • الموضوع:
      2017
    • Collection:
      E-Journal Universitas Udayana
    • نبذة مختصرة :
      Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan awal yang diwajibkan di Indonesia berdasarkan sistem pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional mensyaratkan setiap warga Negara yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pernyataan inilah yang membuat kerancuan dalam menetapkan batasan usia calon peserta didik pendidikan dasar di Indonesia. Sebagai contoh, di Daerah Kota Denpasar antara Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Swasta menetapkan persyaratan yang berbeda mengenai batasan usia penerimaan calon peserta didiknya. SD-SD Negeri mensyaratkan calon peserta didiknya minimum berusia 7 (tahun) sedangkan SD-SD Swasta lebih fleksibel menetapkan batasan usia calon peserta didiknya. Pernyataan rentang usia wajib belajar pendidikan dasar pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional berbeda dengan peraturan perundangan di bidang pendidikan lainnya. Berdasarkan keadaan tersebut, terdapat permasalahan dalam penelitian ini, yaitu: Bagaimanakah ketentuan hukum mengenai usia calon peserta didik pendidikan dasar di Indonesia dan Bagaimanakah implementasinya pada Sekolah Dasar di Daerah Kota Denpasar. Penelitian ini berjenis normatif dengan didukung beberapa data primer. Bahan-bahan hukum dan data primer yang di dapat di lapangan akan dianalisis secara sistematis sehingga dapat menjawab 2 (dua) permasalahan dalam penelitian ini.Primary education is a first level education in Indonesia which has mandatory characteristic based on national education system. National education system is presupposing every citizens that 7 (seven) years old until 15 (fifteen) years old are obligatory to enroll the primary education. This statement is making confusion in determining the age limit for the students in Indonesia primary education. For example, public and private elementary schools in Denpasar determining different requirements of age limit for their students. Public elementary schools are presupposing their candidate students for minimum 7 (seven) years old whereas private ...
    • File Description:
      application/pdf
    • Relation:
      https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/27471/19978; https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/27471
    • الرقم المعرف:
      10.24843/JMHU.2016.v05.i04.p08
    • Rights:
      Copyright (c) 2017 Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal)
    • الرقم المعرف:
      edsbas.6FA265C2