نبذة مختصرة : Bahwa asuransi sendiri juga tak terpisahkan dari kehidupan bermasyarakat mengingat perkembangannya yang semakin maju, secara kita sadari, asuransi menawarkan perlindungan tertentu, jaminan pendapatan, dan kesejahteraan bagi kesejahteraan finansial individu dan organisasi terhadap potensi bahaya dalam kehidupan. Asuransi menjadi langkah terbaik dalam rangka menabung, merencanakan keuangan untuk masa depan yang bermanfaat guna investasi jangka panjang. Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada tahun 2020 telah mengeluarkan putusan dengan “Putusan Nomor: 389/Pdt.Sus- PKPU/2020/PN.Niaga Jkt.Pst.” mengabulkan permohonan PKPU yang dilakukan pelanggan PT. Asuransi Jiwa Kresna (Kresna), sebuah perusahaan asuransi jiwa. Putusan PKPU Kresna menjadi preseden baru dimana permohonan PKPU yang diajukan debitur terhadap perusahaan asuransi dapat disetujui tanpa keterlibatan OJK. Namun demikian, dapat dikatakan akurat karena adanya putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru-baru ini, sebagaimana tercantum dalam “Putusan Nomor: 45/Pdt.Sus- Pailit/2020/PN.Niaga. Jkt.Pst". Apakah Pemegang Polis mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang “PKPU” terhadap perusahaan Asuransi ? dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang polis dalam hal terjadi gagal klaim dari perusahaan asuransi ? Bahwa dalam metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif, dan yang digunakan berupa data dokumen hukum primer mencakup prinsip-prinsip dasar, khususnya peraturan perundang-undangan lain yakni “Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiiban Pembayaran Utang (PKPU)” dan “Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.”
No Comments.