نبذة مختصرة : Mewabahnya virus Covid-19 yang menyebar ke seluruh dunia telah memberikan dampak dari segi ekonomi, sosial, budaya, dan hukum. Dampak perubahan hukum pun terjadi di Indonesia. Munculnya Perjanjian Kerjasama No. 402/DJU/HM.01.1/4/2020, No. KEP.17/E/Ejp/4/2020 dan No. Pas-06.HH.05.05 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference menjadi dasar hukum penerapan persidangan melalui media teleconference. Namun, penerapannya berpotensi menimbulkan konflik norma berupa disharmonisasi antara persidangan teleconference dengan norma dalam KUHAP. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi konflik norma yang terjadi, khususnya antara perjanjian kerjasama dengan KUHAP. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan data dari sumber hukum primer dan sekunder yang dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian adalah pemeriksaan persidangan pemeriksaan terdakwa dengan menggunakan media teleconference menimbulkan konflik norma dengan aturan dalam ketentuan Pasal 154 KUHAP dan adanya ketidaksiapan dari aspek struktur hukum dimana tidak ada aturan hukum yang lebih tinggi dari KUHAP yang menjadi payung hukum, kendala jaringan internet dalam pemeriksaan terdakwa dan kecakapan masyarakat dalam penggunaan teknologi informasi.The outbreak of the Covid-19 virus that has spread throughout the world has had an economic, social, cultural and legal impact. The impact of legal changes also occurred in Indonesia. The emergence of the Cooperation Agreement Number 402/DJU/HM.01.1/4/2020, Number KEP.17/E/Ejp/4/2020 and Number Pas-06.HH.05.05 of 2020 concerning the Implementation of Trials Through Teleconference became the legal basis for implementing trials through teleconference media. However, its application has the potential to cause a conflict of norms in the form of disharmony between the teleconference trial and the norms in the Criminal Procedure Code. This study aims to analyze the potential conflicts of norms that occur, especially between the cooperation agreement with the Criminal ...
No Comments.