نبذة مختصرة : Dalam mewujudkan keadilan restoratif, penyelesaian perkara pidana diselesaikan berdasarkan kearifan lokal oleh Kepolisian Republik Indonesia. Perwujudan nilai keadilan Pancasila melalui pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pencurian ringan melalui mediasi penal mengacu Pancasila, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sistem pemidanaan dengan pemikiran ide keseimbangan, mencakup : keseimbangan monodualistik antara kepentingan umum/masyarakat dan kepentingan individu/perseorangan; keseimbangan antara ide perlindungan/kepentingan korban dan ide individualisasi pidana; keseimbangan antara unsur/faktor obyektif (perbuatan/lahiriah) dan subyektif (orang batiniah/sikap batin) (ide daad-dader strafrecht); keseimbangan antara kriteria formal dan materiel; keseimbangan antara kepastian hukum, kelenturan/elastisitas/fleksibilitas dan keadilan; dan keseimbangan nilai-nilai nasional dan nilai-nilai global/internasional/universal.
No Comments.