نبذة مختصرة : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penjatuhan pidana pada putusan pengadilan atas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terjadi di daerah Kabupaten Asahan dan membadingkannya dengan putusan yang sama kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas penyalahgunaan narkotika, selain itu peneliti membandingkan juga dengan salah satu putusan atas penyalahgunaan narkotika namun penyalahguna dalam hal ini tidak berstatus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sehingga dalam penelitian ini terdapat 3 (tiga) putusan yang ada dengan menganalisis ketiga putusan terebut. Berkaitan dengan penelitian ini bahwa penulis melakukan suatu perumusan masalah agar pembahasan yang dilakukan lebih terarah antara lain, Bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkotika dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada Perkara No. 1048/Pid.Sus/2021/PN Kis. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yakni penelitian yang bertujuan untuk memberi gambaran secara jelas, sistematis, dan menyeluruh terkait segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah-masalah perkara pidana, dengan menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dikaitkan dengan teori dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan tersebut. Dalam mempertanggung jawabkan pelaku penyalahguna narkotika dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika golongan I yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara beserta dengan denda, bagi penyalahgunaan narkotika golongan II maksimal ancaman pidananya 12 tahun dibarengi dengan denda, terakhir apabila penyalahguna menyalahgunakan narkotika golongan III, maka ancaman hukumannya maksimal 10 tahun. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana pada perkara No. 1048/Pid.Sus/PN Kis penulis melakukan analisis atas perbandingan terkait dengan tindak pidana narkotika, dilakukannya perbandingan dari kedua putusan dari pelaku yang merupakan anggota DPRD dengan anggota DPRD ...
No Comments.