نبذة مختصرة : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan pembaharuan dari undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dikarenakan beberapa hal yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan pada saat ini. Beberapa perubahan dalam hal penentuan batas wilayah pengelolaan laut daerah yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dari undang-undang sebelumnya yaitu mengenai penentuan garis pantai, batas wilayah bagi hasil kabupaten/kota, serta kewenangan setiap daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Penelitian ini merupakan bentuk pengaplikasian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam memperbaharui penentuan batas wilayah pengelolaan laut daerah. Metode yang digunakan untuk menentukan batas wilayah pengelolaan laut daerah dalam penelitian ini adalah metode kartometrik dengan menggunakan data Citra Satelit SPOT 7 dan Peta Lingkungan Pantai Indonesia (LPI). Objek penelitian ini adalah wilayah perbatasan antara Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Bali yang diwakili oleh Kabupaten Banyuwangi (Jawa Timur) dan Kabupaten Buleleng sampai Kabupaten Jembrana (Bali). Dari penelitian ini dihasilkan median line sepanjang 40,3 km yang dibentuk oleh 41 titik, serta diperoleh luas wilayah pengelolaan laut Provinsi Jawa Timur sebesar 23.336,81 Ha dan Provinsi Bali sebesar 23.376,94 Ha serta batas wilayah bagi hasil kelautan untuk kabupaten/kota. Dihasilkan juga peta batas pengelolaan wilayah laut daerah sesuai lokasi penelitian ini.
No Comments.