نبذة مختصرة : Negara menjamin perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Saat ini tidak ada regulasi yang melarang perempuan untuk bertindak baik sebagai pendiri maupun organ perseroan. Bukan berarti isu keadilan gender dalam pendirian dan pengoperasionalan badan hukum persero terimpelementasikan dengan baik. Kenyataannya, dalam suatu persero yang didirikan oleh pasangan suami istri, komposisi kepemilikan suatu persero yang terbagi atas saham kepada perempuan diberi persentase yang lebih kecil dimana jumlahnya tidak memungkinkan pesaham yang notabene istrinya untuk mempertahankan haknya selaku pesaham di hadapan hukum. rata-rata jumlah saham yang diberikan selalu di bawah 10 persen dari keseluruhan jumlah saham, masalah biasanya muncul ketika hubungan suami istri mengalami pertikaian dalam rumah tangga yang pasti berpengaruh pada pengelolaan perseroan yang didirikan. Terdapat urgensi sebenarnya untuk segera melahirkan kebijakan perlindungan posisi perempuan dalam lingkup hukum persero ini, melalui penguatan organisasi notaris, majelis pengawas notaris dan kementerian hukum dan HAM untuk mensosialisasikan dan mengedukasi agar notaris menjalankan jabatannya untuk melayani jasa hukum masyarakat membuat akta pendirian suatu persero tertutup memegang teguh kewajibannya sebagaimana diatur dalam undang-undang jabatan notaris
No Comments.