نبذة مختصرة : Hak Cipta merupakan hukum yang melindungi hasil kreativitas berupa ciptaan oleh manusia, dan diakui sebagai hak kebendaan yang sifatnya bergerak tidak berwujud, berdasarkan sifat kebendaan hak cipta dapat dialihkan menurut aturan yang berlaku, diantaranya melalui wakaf. Hak cipta dialihkan melalui wakaf bukanlah suatu hal baru, melainkan sudah diatur sejak tahun 2004 guna wakaf produktif yang bertujuan mensejahterakan masyarakat, namun pelaksanaannya hingga saat ini masih belum optimal, karena terjadi ketidakharmonisan aturan diantara Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf hingga dirasa tidak menjamin kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis. Hasil penelitian kepastian hukum atas wakaf dengan objek hak cipta adalah mengikuti ketentuan hukum wakaf yang berlaku, namun hal tersebut tidak diimbangi dengan ketentuan wakaf yang memadai, dengan ditemukannya adanya ketidakselarasan atas peraturan perundang-undangan yang mengatur wakaf dengan objek hak cipta, sumber daya manusia yang kurang memadai baik dari segi Aparatur Penegak Hukum, Nazir dan PPAIW, konflik kewenangan dan hambatan internal serta eksternal ada pada BWI, kemudian kesadaran hukum yang kurang di masyarakat, sebaiknya pemerintah selaku pembuat peraturan perundang-undangan dapat kembali mengadakan perubahan atas aturan wakaf dan dibentuk pula aturan pelaksana yang terintegrasi, serta berperan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui sertifikasi, dan juga sosialisasi kepada masyarakat mengenai wakaf dengan objek hak cipta.Kata kunci: hak cipta; kepastian hukum; wakaf. ABSTRACTCopyright is a law that protects the results of creativity in the form of creations by humans, and is recognized as a material right that is immovable in nature, based on the nature of copyrighted material it can be transferred according to applicable rules, including through waqf. Copyright transferred through waqf is not a ...
No Comments.