نبذة مختصرة : Penundaan pembayaran utang merupakan waktu dan kesempatan yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan hakim niaga untuk merundingkan mekanisme pembayaran utang dan apabila perlu melakukan restrukturisasi terhadap utang. Namun dalam praktiknya oknum atau korporasi banyak memanfaatkan dan menyalahgunakan lembaga kepailitan dan PKPU sebagai tempat bagi korporasi untuk berlindungan dari kewajiban untuk penyelesaian utangnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang bertujuan untuk menganalisa norma-norma hukum perundang-undangan, peraturan-peraturan ataupun bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus PKPU sukarela (volunteer) yang telah berkekuatan hukum tetap, pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan untuk dapat diteliti akibat hukum PKPU dan pailit serta menganalisa PKPU yang diajukan secara sukarela (volunteer) oleh korporasi yang dikaitkan dengan kejahatan korporasi. Hasil kajian dan analisa akibat hukum permohonan PKPU sukarela (volunteer) yang akhirnya jatuh pailit memberikan bentuk perlindungan hukum represif dan preventif yang sangat lemah terutama bagi kreditur konkuren dan hal ini dapat dikaitkan dengan kejahatan korporasi bila permohonan yang bersifat sukarela (volunteer) memenuhi unsur-unsur pemidanaan korporasi, yang dalam pertanggungjawaban pemindanaannya ditujukan kepada korporasi sebagai pelakunya. Niat korporasi berlindung di balik suatu kelembagaan atau peraturan perundang-undangan seharusnya dapat diantisipasi dan dipertimbangkan bagi hukum bisnis di Indonesia, jika tidak maka pada akhirnya menambah jumlah korban kejahatan korporasi dan meningkatkan jenis-jenis kejahatan korporasi seiring dengan kemajuan dunia bisnis. / Postponement of debt payments is the time and opportunity provided by law through a commercial judge's decision to negotiate a debt payment mechanism and if necessary carry out debt restructuring. However, in practice many individuals or corporations take advantage of and abuse ...
No Comments.