نبذة مختصرة : Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan mengenai hakim yang memutuskan putusan pidana berupa penjara selama 2 tahun terhadap pelaku pelecehan seksual dalam hal ini, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana apakah sudah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP jo Pasal 36 Undang Undang no. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitianhukum normatif bersifat perspektif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi pustaka, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif yang berpangkal pada premis mayor dan premis minor. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan Penulis, Penulis menemukan bahwa pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa telah sesuai dengan Pasal 183 jo Pasal 36 Undang Undang no. 44 tahun 2008 studi putusan nomor: 264/PID.B/2021/Pn Sgt dengan memperhatikan alat-alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dengan setidaknya berdasarkan minimal adanya 2 (dua) alat bukti, sehingga Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana.
No Comments.