نبذة مختصرة : Polemik publik dan khususnya masyarakat pertambangan mengenai kebijakan hilirisasi mineral mengemuka menjelang kewajiban pengolahan mineral di dalam negeri berlaku sebagaimana amanat Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Di dalam negeri, puncak polemik ini salah satunya ditengarai dengan pengajuan uji materi atas Pasal 102 dan 103 UU Minerba oleh Asosiasi Perusahaan Mineral Indonesia (APEMINDO). Kemudian disusul pada Kamis, 13 Maret 2014, dengan keluarnya APEMINDO, Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) dan Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesia mining association/IMA) dari Satuan Tugas Hilirisasi Mineral yang dibentuk oleh Kadin. Dalam pelaksanaannya, pemerintah terlihat tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan hilirisasi mineral dan berpotensi menguntungkan sebagian pihak. Potensi keberpihakan pemerintah terhadap sebagian pemegang izin muncul dengan keluarnya Permen ESDM No 1 Tahun 2014 yang melarang eksport mineral mentah tetapi memperbolehkan eksport konsentrat hasil pengolahan dengan kadar rendah untuk mineral tertentu. Mineral pengecualian tersebut meliputi Tembaga, Timbal dan Seng, Bijih Besi, Pasir Besi, dan Mangan. APEMINDO menyatakan bahwa kebijakan ini jelas menguntungkan Perusahaan pemegang izin Kontrak Karya dan Perusahaan IUP besar seperti PT Freeport dan PT Newmont.
No Comments.