نبذة مختصرة : This article explores a harmonization approach in conflict resolution by integrating Ilmu Mukhtalif Al-Hadits and Adat Badamai within the framework of Islamic Jurisprudence. Ilmu Mukhtalif Al-Hadits, emphasizing the interpretation of conflicting hadiths, and Adat Badamai, within the context of the Banjar society, employing principles such as musyawarah and mekarajah, are considered aligned approaches in maintaining harmony and justice. The analysis demonstrates similarities in the principles of musyawarah, mekarajah, and decision-making by respected authorities in both approaches, aiming to achieve fair and harmonious agreements. This article highlights the significance of local wisdom, justice, and harmony in conflict resolution, considering consistency with Islamic teachings. In conclusion, the article proposes the integration of Ilmu Mukhtalif Al-Hadits and Adat Badamai as a method to bridge differences in conflict resolution, acknowledging the richness of local values while ensuring conformity with Islamic principles within a broader legal framework. ; Penelitian ini mengeksplorasi pendekatan harmonisasi dalam penyelesaian konflik dengan mengintegrasikan Ilmu Mukhtalif Al Hadits dan Adat Badamai dalam kerangka Hukum Syariah Islam. Ilmu Mukhtalif Al Hadits, dengan menekankan interpretasi hadits yang bertentangan, dan Adat Badamai, dalam konteks masyarakat Banjar, dengan prinsip-prinsip seperti musyawarah dan mekarajah, dianggap sebagai pendekatan yang sejalan dalam menjaga harmoni dan keadilan. Analisis ini memperlihatkan kesamaan prinsip-prinsip musyawarah, mekarajah, dan pengambilan keputusan oleh otoritas yang dihormati dalam kedua pendekatan, bertujuan mencapai kesepakatan yang adil dan harmonis. Artikel ini menyoroti pentingnya nilai-nilai kearifan lokal, keadilan, dan harmoni dalam penyelesaian konflik, mempertimbangkan konsistensi dengan ajaran Islam. Kesimpulannya, artikel ini mengusulkan integrasi Ilmu Mukhtalif Al Hadits dan Adat Badamai sebagai suatu metode yang dapat menjembatani perbedaan dalam ...
No Comments.