نبذة مختصرة : Kitab fikih telah dijadikan acuan utama umat Islam dalam praktek keberagamaannya. Ketentuan di dalamnya dijadikan dogma yang diyakini absolut kebenarannya. Fakta lainnya, kajian Fikih sering dilepaskan dari konteks sosialnya yang menyebabkan Fikih diberlakukan secara universal dan eternal. Buku ini menyajikan Fikih dari perspektif sejarah sosialnya, dengan menempatkan Fikih secara proporsional sebagai produk pemikiran ulama' yang bersifat lokal-temporal. Bahasan tentang Fikih sebagai Hukum Positif, mulai dalam bentuk Majallah al-Ahkam al-‘Adliyyah di Turki dan perkembangannya di negara-negara Islam termasuk Indonesia, menjadi bukti bahwa Fikih merupakan produk zamannya yang selalu up to date dalam merespons problematika sosial yang mengitarinya. Inilah yang menjadikan Fikih selalu bisa beradaptasi dengan pergantian ruang dan perjalanan waktu (salihun likulli zaman wa makan).
No Comments.