نبذة مختصرة : Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) adalah akad sewa menyewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan objek akad dari pemberi sewa (mu’ajir) kepada penyewa (musta’jir) melalui akad jual beli atau hibah setelah berakhirnya masa sewa. IMBT ini merupakan jenis akad baru yang dibentuk sebagai konstruksi perjanjian sewa beli melalui pendekatan maq>as}id asy-syari>’ah dengan metode mas}lah}ah mursalah karena adanya kebutuhan dan kemaslahatan masyarakat. Secara prinsip, regulasi maupun implementasi IMBT telah sejalan dengan prinsip-prinsip syariah, namun dalam beberapa subtansi hokum maupun praktiknya masih ada yang dipandang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip syariah, antara lain: (1) janji pemindahan hak milik objek akad dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 27/DSN-MUI/III/2002 yang sifatnya tidak mengikat bertentangan nas{ syar’i dan bertentangan dengan asas pacta sun servanda sekaligus bertentangan dengan Fatwa DSN Nomor 85/DSN-MUI/III/2012 tentang wa ’ d (janji) yang mewajibkan untuk memenuhi janji. (2) Penyelesaian pembayaran musta ’ jir wanprestasi dengan cara membebankan seluruh sisa ujrah hingga akhir masa sewa dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) maupun dalam praktik perbankan syariah tidak sesuai dengan hukum ijarah dan tidak sejalan asas kemaslahatan. (3) Review ujrah oleh Bank yang hanya diterapkan terhadap kenaikan ujrah dan tidak diterapkan terhadap penurunan ujrah bertentangan dengan asas keseimbangan ( tawa>zun ) dan asas keadilan ( ‘ adalah ). Solusi yang ditawarkan: (1) janji pemindahan kepemilikan objek akad IMBT dalam Fatwa DSN harus bersifat mutlak dan mengikat. (2) Cara penyelesaian musta'jir wanprestasi ditempuh dengan cara menjual objek akad; apabila sisa ujrah yang belum dibayar nilainya lebih besar dari sisa nilai pembiayaan, maka seluruh hasil penjualan objek akad diambil oleh mu’ajir dan musta'jir dikenakan ta’wid}, sedangkan apabila sisa ujrah yang belum dibayar nilainya lebih kecil dari sisa nilai pembiayaan, maka selisih lebihnya diberikan kepada musta’jir setelah dikurangi ta’wid}. (3) Review ujrah harus diterapkan secara seimbang dan konsisten, baik ketika ujrah naik maupun ujrah turun. Kata Kunci: Ijarah Muntahiyah Bittamlik, Sewa beli,Implementasi, Perbankan Syariah, Kemaslahatan.
No Comments.