نبذة مختصرة : Hak cipta merupakan kekayaan intelektual dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang memegang peranan penting dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif atas segala hak yang timbul atas ciptaan tersebut. Namun perlindungan tersebut belum dapat dikatakan maksimal dikarenakan maraknya kasus pembajakan yang seakan-akan telah menjadi budaya yang sulit dihilangkan ditengah masyarakat, dengan kerugian melebihi Rp 100 triliun per tahun. Buku sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi, merupakan produk yang terbanyak ketiga dibajak setelah software, film dan lagu. Mirisnya, lingkungan akademis tidak lepas dari praktik ini dan bahkan dinyatakan sebagai lingkungan dengan pembajakan buku paling banyak. Pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, terjadi perubahan dari delik umum menjadi delik aduan (klacht delict) dan mengakibatkan kepolisian tidak dapat memproses pelanggaran tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan. Dalam hukum dikenal konsep deterrence sebagai bentuk penggentarjeraan agar seseorang tidak melakukan kejahatan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum yuridis normatif yang bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pengaruh penggunaan delik aduan terhadap deterrence theory praktik pembajakan buku akademis di Indonesia, sekaligus langkah yang dapat ditempuh untuk mengurangi praktik pembajakan khususnya di lingkungan akademis. Kata Kunci: Delik Aduan, Deterrence Theory, Pelanggaran Hak Cipta, Pembajakan Buku, Undang-Undang Hak Cipta Abstract Copyright is intellectual property in the fields of science, art and literature that plays an important role in advancing the general welfare as mandated by the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The copyright holder has exclusive rights over all the rights arising from the work. However, this protection is not maximal because of the rampant piracy cases that seem to have become a culture in the ...
No Comments.